Apakah Keputihan Membatalkan Puasa? Bengini Penjelasan Ulama dan Hadist
Keputihan, yang sering dialami oleh banyak wanita, sering kali menimbulkan pertanyaan tentang praktik ibadah, terutama puasa. Dalam konteks keagamaan, pandangan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa bervariasi, termasuk aspek kesehatan pribadi.
Memahami keputihan dan hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah puasa sangatlah penting, terutama bagi umat Islam yang menjalankan puasa selama bulan Ramadhan. Meskipun keputihan dianggap sebagai hal yang alami bagi wanita, terkadang dapat menimbulkan kekhawatiran.
Oleh karena itu, penting untuk meninjau ajaran agama terkait masalah ini, mengingat keputihan memiliki berbagai jenis dan penyebab yang berbeda. Jadi, apakah keputihan dapat membatalkan puasa? Temukan jawabannya di bawah.
Keputihan
Keputihan adalah keadaan yang ditandai oleh keluarnya cairan dari vagina. Ini merupakan bagian alami dari sistem pembersihan tubuh wanita, di mana cairan dan sel-sel mati dikeluarkan dari vagina untuk menjaga kebersihan dan kesehatan reproduksi.
Keputihan dapat beragam dalam hal warna, konsistensi, dan jumlah, tergantung pada siklus menstruasi dan faktor kesehatan lainnya. Secara umum, keputihan yang normal dan sehat cenderung memiliki karakteristik berikut:
- Berwarna transparan hingga putih susu
- Memiliki tekstur yang lengket atau licin
- Tidak disertai aroma yang tajam, rasa gatal, atau iritasi.
Keputihan semacam ini adalah hasil alami dari fungsi vagina dan tidak perlu dikhawatirkan. Namun, keputihan juga bisa menjadi petunjuk adanya infeksi atau kondisi kesehatan lainnya jika:
- Terjadi perubahan dalam warna dan tekstur
- Jika disertai dengan gejala lain seperti gatal, aroma tidak sedap, atau sensasi terbakar.
Keputihan yang tidak wajar mungkin memiliki warna kuning, hijau, atau abu-abu, dan dapat menunjukkan adanya infeksi bakteri, jamur, atau penyakit menular seksual.
Apakah Keputihan Membatalkan Puasa?
Setelah mempelajari informasi mengenai keputihan sebelumnya, apakah keputihan dapat membatalkan puasa? Tentu saja, hal ini dapat menjadi bingung, terutama jika keputihan disertai dengan flek atau darah kotor yang berwarna merah atau hitam.
Jadi, apakah keputihan dapat membatalkan puasa?
Menurut pandangan ulama, keputihan tidak menggugurkan puasa bagi seorang perempuan. Ini disebabkan karena keputihan berbeda dengan darah menstruasi atau darah nifas, yang merupakan cairan kotor yang mengandung darah dan jaringan rahim.
Darah menstruasi atau nifas dikeluarkan secara teratur setiap bulan dalam volume dan periode waktu tertentu. Kondisi ini merupakan salah satu faktor yang dapat menggugurkan puasa bagi wanita, yang mengharuskan mereka untuk mengganti puasa tersebut pada waktu lain.
Ini sesuai dengan riwayat hadis yang disampaikan oleh Aisyah RA, dimana Rasulullah SAW bersabda:
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
Artinya: Apakah kami perlu mengqada salat kami ketika suci?’ Aisyah menjawab, ‘Apakah engkau seorang Haruri?
Ini mengikuti riwayat hadis yang diberikan oleh Fatimah binti Abi Hubaisy, dimana ia menanyakan kepada Rasulullah SAW:
“Aku wanita istihadhah, aku tidak suci, apakah kutinggalkan salat?’ Rasulullah menjawab: ‘Istihadhah itu bukan haid, jika engkau kedatangan haid, tinggalkan salat maka jika ukuran biasanya telah selesai, mandilah dan salatlah.” (H.R. Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi)
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Nabi SAW memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk berpuasa dan shalat pada waktu istihadah.” (H.R. Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi).
Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat ya!