Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP Meski Pos Penyekatan Tak Lagi Diterapkan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan di Jakarta. Hasilnya, mulai hari ini, Rabu (11/9/2021) pihaknya tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun. Kendati begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada para pengendara untuk sedianya tetap membawa dokumen persyaratan.

Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP), meski per hari ini petugas keamanan sudah tidak akan melakukan pemeriksaan. "STRP tetap menjadi persyaratan, tetapi kami tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya dikutip Rabu (11/8/2021). Sebagai ganti dari penerapan pos penyekatan, kini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan Ganjil Genap.

Kebijakan itu diterapkan guna membatasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah Jakarta, mengingat PPKM Level 4 masih diberlakukan. "Mulai besok (Rabu, 11 Agustus) penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan dilakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," kata dia. Adapun cara pertama adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 8 titik pukul 06.00 20.00 WIB. Aturan itu termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku 10 Agustus 2021.

Adapun pemberlakuan ganjil genap itu akan dilakukan di titik titik jalan sebagai berikut: Jalan Sudirman Jalan MH Thamrin Jalan Merdeka Barat Jalan Majapahit Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gatot Subroto Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan. Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut: Sepanjang Jalan Sudirman Thamrin Sepanjang Jalan Sabang Sepanjang Jalan Bulungan Sepanjang Jalan Asia Afrika Tanjakan Ladogi Banjir Kanal Timur Kawasan Kota Tua Kawasan Kelapa Gading Jalan Kemang Raya Masjid Al Akbar Kemayoran Sunter Jatinegara Jalan Pintu 1 TMII PIK Pasar Tanah Abang Pasar Senen Jalan Raya Bogor Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC) Otista Dewi Sartika Warung Buncit Mampang Prapatan Ciledug Raya Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *