Sepak Terjang Mami Dewi, Waria yang Jual Belasan Cewek Muda ke Pria Hidung Belang di Lumajang

Meski lokalisasi di Lumajang, Jawa Timur telah ditutup oleh pemerintah setempat, prostitusi di daerah ini tetap menggeliat. Semaraknya bisnis esek esek tersebut tidak lepas dari peran mami Dewi. Mami Dewi adalah panggilan seorang waria yang memiliki belasan anak buah cewek cewek beneran yang masih muda.

Dengan anak buah usia antara 18 25 tahun, muncikari menjualnya kepada pria hidung belang melalui media sosial. Seperti diketahui, prostitusi online di Lumajang makin menggeliat meski lokalisasi sudah ditutup oleh pemerintah. Namun, mereka seakan tak mau berhenti melacurkan cewek cewek usia belasan tahun untuk mendapatkan rupiah.

Cara yang dilakukan adalah dengan menggunakan media sosial untuk menjajakan para PSK remaja. Satreskrim Polres Lumajang telah menangkap seorang mucikari berinisial DAS alias mami Dewi yang sehari hari menjajakan PSK remajanya. Mami Dewi itu warga Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Dia ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di kawasan Lumajang ketika mengantarkan PSK nya bertemu dengan pria hidung belang. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, mami Dewi ditangkap saat bersama empat orang di dalam hotel. Mereka adalah SW, seorang pelanggan mami Dewi dan PSK nya, SM.

Sedangkan, dua orang lainnya yakni I dan H yang merupakan teman mami Dewi. "Ketika 5 tersangka sudah kumpul di hotel kami datang menangkap," kata AKP Fajar, Jumat (2/4/2021). AKP Fajar mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas sehari hari mami Dewi di media sosial.

Dari informasi tersebut, anggota pun memperoleh identitas mami Dewi. Petugas kemudian mendatangi mami Dewi di hotel itu pada Kamis malam (1/4). Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik mami Dewi, didapati adanya sebuah transaksi.

Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja mami Dewi menawarkan PSK nya kepada SW. "Jadi mami Dewi menggunakan Whatsapp untuk menjajahkan PSK dan mencari pelanggannya," ujarnya. Para PSK mami Dewi rata rata wanita muda berusia 18 25 tahun.

Setiap transaksi mami Dewi mendapat upah dari pelanggannya sebesar Rp 200 ribu. Polisi pun juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, 3 nomor sim card, dan 3 pack kondom yang digunakan mami Dewi untuk menjalankan bisnis prostitusi online. "Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari bisnis gelapnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta. Sementara, 4 orang lain yang digrebek saat bersama mami Dewi di hotel tidak ditahan polisi karena statusnya masih ditetapkan sebagai saksi. Sekadar diketahui, mami Dewi ini merupakan panggilan dari seorang waria yang memiliki banyak jaringan dalam prostitusi online.

Bisnis prostitusi online di Kota Malang terungkap. Seorang munckari diamankan pihak kepolisian. Inisialnya SPH. Orang mengenalnya sebagai Mama Sela. Usianya 25 tahun. Mama Sela menggeluti bisnis prostitusi online bersama delapan pekerja seks komersial (PSK). Ia membanderol anak asuhnya Rp 1,5 juta sekali kencan.

Apes baginya, ketika anak buahnya berinisial NN usia 19 tahun sedang melayani pria hidung belang di sebuah hotel di di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dijadikan saksi kasusnya. NN terklejut ketika sedang berduaan dengan pasangan haramnya tiba tiba digerebek. Mereka dibawa ke Polsek Belimbing. Dari kedua pasangan haram yang menjadi saksi inilah, akhirnya Mami Sela menjadi tersangka.

Mami Sela ditangkap anggota Polsek Belimbing pada Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB. Terungkap, Mami Sela sudah 16 kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang menginginkan delapan anak buahnya. Sedangkan NN, baru dua kali dijual oleh Mami Sela.

Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan kronologi penangkapan saat anggotanya Operasi Pekat. "Kami mendapat informasi, bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari harinya bekerja sebagai mucikari . Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka.

Polisi kemudian menangkap Mami Sela. Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, didapati adanya sebuah transaksi. Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja salah satu PSK nya disewa dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Kami pun langsung mendatangi kamar hotel tersebut. Saat ke sana, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya," jelasnya.

Akhirnya baik NN maupun pelanggannya, dijadikan saksi dalam kasus ini. Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan NN berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai. Dari pengakuan NN, bahwa dia sudah dua kali melayani "tamu" melalui jasa tersangka.

Sedangkan dari tangan tersangka Mami Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP IPhone 7 sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu. Kini Mami Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. "Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK nya.

Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *