Terpengaruh Film Dewasa, Ayah di Tegal Nodai Anak Kandung yang Masih SD, Korban Diancam Dihabisi
Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 34 tahun berinisial M. Sementara korban bernama Bunga (samaran).
Kini Bunga masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4. Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, semula M mengancam korban untuk tidak bercerita dan membocorkan.
Tetapi kemudian perbuatan tersangka diketahui oleh istrinya, pada 24 Oktober 2021. "Setelah dipaksa, ditanya, akhirnya korban mengakui bahwa telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021). AKBP Rahmad mengatakan, tersangka yang merupakan ayah korban, mengaku melakukan perbuatannya karena sering menonton film dewasa.
Tersangka dalam melakukan aksinya juga mengancam korban. Jika tidak mau, korban diancam akan dibunuh. "Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan ancaman pembunuhan," ujarnya.
Melakukan perbuatan tidak senonohnya saat menemani anaknya tidur siang. Mengatakan, ia biasanya mengelus elus punggung anaknya saat akan tidur. Setelah anaknya tertidur, ia kemudian mencabuli anaknya.
"Kalau habis kerja bikin lontong, sekitar jam 12.00. Saya isik isik (red, elus elus). Setelah terlelap, kemudian saya lecehan," katanya. Kasus pencabulan kedua, menurut AKBP Rahmad, dilakukan oleh tersangka yang merupakan tetangga dekat korban. Tersangka adalah Rozaeni (52).
Korbannya adalah anak di bawah umur berusia 17 tahun. Tersangka kedua ini modusnya dengan mengiming imingi korban dengan uang. Kasus tersebut kemudian diketahui pada 28 September 2021.
"Akhirnya terungkap setelah terpergok. Setelah diinterogasi ternyata sama, aksi pencabulan tersebut juga sudah dilakukan lima kali," ungkapnya. Dari dua kasus tersebut, AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur justru dilakukan oleh orang orang terdekat korban. Dua kasus tersebut menjadi pengingat untuk menjaga dan mengawasi keluarga masing masing.
Termasuk untuk terus meningkatkan keimanan. Sementara untuk kedua tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota. Keduanya dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ini menjadi pengingat untuk terus meningkatkan keimanan kita. Dan untuk benar benar menjaga diri dan keluarga dari perbuatan seperti itu," pesannya.